Pengakuan Pelaku Jual-Beli Bayi di Bogor : Tampung Ibu Hamil di Luar Nikah dan Pemerkosaan

Putra Ramadhani
berinisial SH (32) mengaku menampung ibu-ibu hamil di luar nikah dan berbagai kasus lainnya. (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id -Pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial SH (32) di wilayah Kabupaten Bogor ditangkap polisi. Pria yang merupakan agen properti itu mengaku menampung ibu-ibu hamil di luar nikah dan berbagai kasus lainnya.

"Campuran, ada yang di luar nikah, ada yang pemerkosaan dan lain-lain," kata SH saat dihadirkan dalam press release pengungkapakan kasus dugaan TPPO di Mako Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).

SH menambahkan, ibu-ibu hamil itu datang sendiri ke tempatnya meminta bantuan. Mereka mengetahui dari konten di media sosial yaitu Ayah Sejuta Anak.

"Nggak nyari (ibu-ibu hamil), mereka datang sendiri. Saya kan lewat media sosial buat konten, daripada anak itu dibuang atau aborsi lebih baik anak itu saya biayain sampai lahiran dan di panti juga aman dan di sekolahkan sampai SMA. Udah SMA (anak) silahkan diambil lagi sama orang tuanya," tuturnya.

Terkait bayaran Rp15 juta per anak, SH berdalih hanya untuk menggantikan biaya persalinan ibu yang melalui sesar. Pelaku pun mengaku tidak menyadari bahwa perbuatannya itu melanggar hukum.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 hari lalu

Belum 6 Bulan Sudah Hamil Lagi, Apa ASI Bayi Bisa Terhenti?

18 hari lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

18 hari lalu

Jadwal KRL Bogor Kembali Normal, 4 Perjalanan Ditambah jadi 392 Sehari

19 hari lalu

KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal