Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Pramono Proses Rapelan Gaji PJLP Jakarta, Target Cair Awal November
Advertisement . Scroll to see content

Pengumuman! Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan hingga 31 Desember

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:29:00 WIB
Pengumuman! Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan hingga 31 Desember
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor tanpa terbebani denda keterlambatan.

Pembebasan sanksi tersebut dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan itu ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan yang beragam.

"Melalui kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam. Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," ujar Lusiana, Jumat (30/10/2026).

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih responsif dan humanis. Masyarakat diberi kesempatan untuk menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa dikenai sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang, sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut