JAKARTA, iNews.id - Budayawan Betawi Ridwan Saidi tak sepakat dengan kebijakan pelarangan ondel-ondel untuk mengamen oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Semestinya mereka hanya ditertibkan, namun diakomodasi dengan dicarikan tempat-tempat yang sesuai.
Ridwan mendorong agar Pemprov DKI bisa menyediakan tempat yang layak untuk pengamen ondel-ondel daripada sekadar melarang. Sebagai contoh tempat-tempat wisata atau pusat keramaian dan acara hajatan.
Ridwan berpandangan, mereka yang melakukan kegiatan mengamen itu lantaran tidak mendapatkan lapangan pekerjaan yang layak. Sebab itu, mereka menjadikan ondel-ondel sebagai mata pencaharian.
"Kan enggak semua orang bisa mudah dapat pekerjaan apalagi zaman begini (pandemi Covid-19) kita kesulitan ekonomi, banyak utang yakan. Maka janganlah dilarang-larang. Orang nyari makan dengan cara halal gitu kok dilarang?," kata Ridwan saat dihubungi MNC Portal, Senin (14/6/2021).
Pemprov DKI Jakarta pada Mei lalu menegaskan larangan bagi pengamen ondel-ondel. Dasar kebijakan itu antara lain Pergub 11/2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Larangan itu diikuti dengan berbagai penertiban oleh Satpol PP.
Penindakan atas tersebut menggunakan dasar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Beleid itu antara lain mengatur, setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor (Pasal 39 ayat 1).
Sedangkan Pasal 40 menyatakan, setiap orang atau badan dilarang: pada poin (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Ibu Kota boleh mulai sepi, namun sebaliknya dengan kota-kota penyangga Jakarta. Pengamen ondel-ondel bahkan marak. Hampir tiap sore dan malam di berbagai jalanan Depok, Tangerang, Bekasi dan Tangerang Selatan dihiasi lalu lalang pengamen ini.