Pengamen Rampok dan Bunuh PSK di Depok

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Istimewa)

RH saat itu berperan memegangi tangan korban, sedangkan IR membacok leher korban hingga tewas. Setelahnya, kedua tersangka mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri.

"Pelaku yang eksekusi si IR, RH bantu pegang dan dia lakukan adalah membacok leher dengan celurit dan ambil barang korban seperti kalung, ponsel, cincin, dan dompet diambil semua," ucap Yusri.

Tidak dalam waktu yang lama, polisi berhasil menangkap kedua tersangka. Para tersangka dikenakan Pasal 365 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah sembilan tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

57 tahun lalu

Viral Pria Ngaku Tentara saat Ditegur Naik Motor di Trotoar Depok, Ternyata Karyawan Swasta

57 tahun lalu

GTV Pilih 17 Sekolah Terbaik dari Depok untuk Bertarung di Babak Nasional

57 tahun lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal