RH saat itu berperan memegangi tangan korban, sedangkan IR membacok leher korban hingga tewas. Setelahnya, kedua tersangka mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri.
"Pelaku yang eksekusi si IR, RH bantu pegang dan dia lakukan adalah membacok leher dengan celurit dan ambil barang korban seperti kalung, ponsel, cincin, dan dompet diambil semua," ucap Yusri.
Tidak dalam waktu yang lama, polisi berhasil menangkap kedua tersangka. Para tersangka dikenakan Pasal 365 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah sembilan tahun penjara.