Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas Sempat Daftar Calon Prajurit TNI tapi Tak Lolos

Danandaya Arya Putra
TRS (21) tersangka kasus penganiayaan taruna STIP hingga tewas (foto: MPI)

"Ya itu sopan, nggak macam-macam anaknya. Nah pas kejadian ini jujur saja syok saya, kaget, kayak nggak nyangka sampai terjadi kayak gini," sambungnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Tegar sebagai tersangka kasus penganiayaan taruna STIP Putu Satria hingga tewas. Akibat perbuatannya, TRS terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 (KUHP) Juncto subsider 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).

Gidion menyebut, motif penganiayaan itu adalah arogansi senior terhadap juniornya. Sebagai senior, TRS merasa yang paling kuat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Panglima TNI Mutasi 187 Pati, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah Jabat Kapuspen

Megapolitan
12 jam lalu

Patroli Bareng TNI, Polda Metro Wanti-Wanti Warga Tak Main Petasan saat Nataru

Nasional
14 jam lalu

TNI Bantah Kirim Helibox Kosong untuk Korban Bencana, Pastikan Logistik Sesuai Prosedur

Nasional
23 jam lalu

2 Jembatan Armco di Aceh Timur Rampung Dibangun TNI, Warga Tak Lagi Terisolasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal