Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas Sempat Daftar Calon Prajurit TNI tapi Tak Lolos

Danandaya Arya Putra
TRS (21) tersangka kasus penganiayaan taruna STIP hingga tewas (foto: MPI)

"Ya itu sopan, nggak macam-macam anaknya. Nah pas kejadian ini jujur saja syok saya, kaget, kayak nggak nyangka sampai terjadi kayak gini," sambungnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Tegar sebagai tersangka kasus penganiayaan taruna STIP Putu Satria hingga tewas. Akibat perbuatannya, TRS terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 (KUHP) Juncto subsider 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).

Gidion menyebut, motif penganiayaan itu adalah arogansi senior terhadap juniornya. Sebagai senior, TRS merasa yang paling kuat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Mengenal Pasukan Stabilisasi Internasional yang Akan Dikirim Indonesia ke Gaza Beserta Tugasnya

Nasional
18 jam lalu

8.000 Prajurit TNI bakal Dikirim ke Gaza, DPR: Harus Cegah Pembunuhan Warga Sipil

Nasional
19 jam lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
23 jam lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal