Taman Nasional Bromo Tengger Semeru hingga Rinjani Kini Berstatus BLU, Ini Tujuannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan tiga unit pelaksana teknis (UPT) sebagai Satuan Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola kawasan konservasi yang lebih modern, responsif dan berorientasi pada pelayanan publik.
Tiga UPT yang ditetapkan berstatus BLU yakni Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR). Penetapan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, penetapan status BLU menjadi momentum penting untuk mewujudkan pengelolaan taman nasional yang lebih profesional dan inklusif.
"Penerapan status BLU pada TN Bromo Tengger Semeru, TN Komodo, dan TN Gunung Rinjani adalah wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif dan bertaraf internasional," ujar Raja Juli, Jumat (24/7/2026).
Menhut menjelaskan, penerapan status BLU bukan bertujuan mencari keuntungan. Menurutnya, skema tersebut memberikan fleksibilitas agar pendapatan dari layanan dapat langsung dimanfaatkan untuk mendukung operasional, perlindungan kawasan, dan pengembangan fasilitas.