Pengecer Sabu Ditangkap di Cilincing, Manfaatkan Pengiriman Lewat Ojol

Yan Yusuf
Sindonews
Polisi mengamankan pengecer sabu di Cilincing beserta sabu 100 gram yang memanfaatkan pengiriman via ojol. (Foto: Antara)

Dari tangannya, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, dua ponsel, dan satu ons sabu. Dede mengaku dibayar Rp2 juta untuk memecah sabu dan mengirimkannya kembali.

“Dia mengaku sudah 30 kali melakukan ini,” tuturnya.

Akibatnya Dede terancam hukuman penjara minimal empat tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Warga Laporkan Yayasan Jusuf Hamka ke Bareskrim Polri, Diduga Gelapkan Dana Konsinyasi Polder Cilincing Rp27,9 Miliar

6 hari lalu

Warga Cilincing Dirugikan: Kok Bisa Ganti Rugi Rp27,6 Miliar Justru Dicairkan ke Yayasan Milik Jusuf Hamka?

8 hari lalu

Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres

11 hari lalu

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Bekasi, 9 Orang Ditangkap dan 12 Paket Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal