Pengedar Narkotika 6,5 Kilogram Ganja di Bogor Ditangkap, Modusnya Lewat Jasa Ekspedisi

Putra Ramadhani
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin konferensi pers kasus narkoba. (Foto MPI).

Tersangka dikenakan Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati, 20 tahun penjara dan atau dengan ancaman denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 10 miliar.

"Hasil pemeriksaan awal, ini berasal dari wilayah Sumatera Utara untuk diedarkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok dan sekitarnya," jelasnya.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0621 Kabupaten Bogor Letkol Kav Gan Gan Rusganda menjelaskan, sinergitas antar-intansi ini adalah hal yang selalu ditekankan dalam TNI-Polri.

"Bukan hanya bukti sinergitas, tapi juga sebagai salah satu kepercayaan masyarakat yang masih sangat tinggi pada kami TNI-Polri, sehingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas bisa membongkar peredaran narkoba di Kabupaten Bogor," tutur Gan Gan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
5 menit lalu

Permintaan Mengejutkan Ammar Zoni sebelum Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakpus

Nasional
3 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang

Nasional
4 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Jakarta, Dimasukkan ke Sel Khusus

Seleb
7 hari lalu

Keinginan Terkabul, Ammar Zoni Jalani Sidang Kasus Narkoba di Jakarta Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal