Pengemudi Ini Ditilang Gara-Gara Gunakan Pelat Nomor Kekaisaran Sunda Nusantara

Carlos Roy Fajarta
Ditlantas Polda Metro Jaya menindak mobil Mitsubishi Pajero di Tol Dalam Kota Cawang, Jakarta karena tidak memiliki dokumen yang sah, Rabu (5/5/2021). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya menindak mobil Mitsubishi Pajero di Tol Dalam Kota Cawang, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Tindakan tersebut diambil karena mobil menggunakan nomor pelat aneh, yakni berwarna biru SN-45-RSD. 

"Benar sudah kami lakukan penilangan terhadap pengemudi kendaraan dengan nomor pelat aneh tersebut," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Pada kesempatan terpisah Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal menuturkan, telah mengamankan kendaraan tersebut.

"Sudah kami tilang. Sekarang kendaraan tersebut sudah di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
3 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Megapolitan
4 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal