JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 159 travel gelap diduga membawa pemudik ditahan. Travel gelap tersebut dinilai tidak memiliki izin operasi.
Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto berharap tindakan tegas ini menimbulkan efek jera bagi masyarakat maupun agen travel yang masih nekat beroperasi tanpa izin resmi.
"Sampai saat ini sudah 159 unit travel yang tidak mempunyai izin operasi dilakukan penahanan oleh Korlantas Polri di seluruh jajaran," ujar Arief dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, yang disiarkan melalui Youtube, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Dia mengingatkan, masyarakat yang nekat mudik dengan travel gelap akan merugikan diri sendiri. Apalagi, kata dia jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Nanti akan rugi, tidak ada jaminan asuransi dan lain-lain," ucapnya.
Menurutnya, diperlukan kesadaran bersama untuk tidak nekat mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kesadaran ini dinilai penting demi mencegah lonjakan penularan kasus positif Covid-19.
"Karena untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri. Mari kita biasakan tradisi baru, bahwa mudik digital itu keren," ucapnya.
Sementara itu, pemerintah resmi melarang mudik lebaran selama 12 hari terhitung 6-17 Mei 2021.