Pengemudi Mabuk Tabrak Tiang Bangunan di Jaksel ternyata Buronan

Bachtiar Rojab
Ilustrasi kecelakaan. Pengemudi mabuk di Jaksel ternyata buronan (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Pengemudi mobil Honda Jazz yang menabrak tiang Gedung Starbucks hingga terbakar, ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kini menahan pengemudi tersebut.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit mengatakan, setelah diusut pengemudi Honda Jazz tersebut merupakan tersangka kasus pengeroyokan yang masuk dalam pasal 170.

"Dia (sopir) ada perkara lain (pasal) 170. Dia DPO rupanya," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022). 

Sigit menjelaskan, akan melakukan penyelidikan lebih dalam kepada tersangka. Menurutnya, dia diduga memiliki kasus lain yang menyangkut pasal-pasal hukum. 

"Tapi yang bersangkutan ada perkara lain 170 mungkin nanti ditahan di sana di polsek," katanya. 

Sebelumnya, Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Prawito menerangkan mobil itu terbakar karena menghantam keras tiang Gedung Starbucks. 

"Mobil menabrak plang Starbuckss lalu terbakar," ujar Prawito dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Perempuan Dianiaya usai Dituduh Curi Amplop Hajatan di Jaksel, Polisi Selidiki

8 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

11 hari lalu

JPO Dekat Kantor Kejagung Jadi Sasaran Maling Besi, Langsung Diperbaiki

11 hari lalu

Kebakaran Hebat di Kebayoran Lama Jaksel Berawal dari Warteg, 180 Orang Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal