Pengemudi Penyundul Polantas yang Videonya Viral di Medsos Tertangkap

Rio Manik
Pelaku Sebastian Osse (tengah) di Mapolres Metro Jakarta Timur. (Foto:iNews)

JAKARTA,iNews.id – Polisi menangkap pengemudi mobil Honda Mobilio bernopol F 1034 PF yang nekat menyundul petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Jalan persimpangan lampu merah Matraman beberapa waktu lalu. Pengemudi yang diketahui bernama Sebastian Osse itu terancam hukuman 16 bulan penjara.  

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Bogor, Selasa (13/2/2018). Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik di Mapolres Metro Jakarta Timur.

“Kemarin melakukan penyelidikan dan menangkap di rumahnya kawasan Bogor,” kata Sapta di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (13/2/2018) sore.

Pelaku terbukti melawan aparat kepolisian yang sedang menjalan tugas dengan menyundul dada petugas memakai kepala. Sebastian dijerat pasal 212 KUHP  dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

“Tersangka tidak berkenan ditegur petugas karena melanggar lalu lintas, kemudian tersangka mendorong dan menyundul dengan kepalanya,” ujar Sapta.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
3 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Megapolitan
3 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Baru Tiba di Jakarta, Mau ke Ancol Bareng Pacar

Megapolitan
3 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Negatif Narkoba, Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal