"Alhamdulillah pelat nomor tersebut berhasil ditemukan," kata Wira.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelat dinas TNI yang digunakan Pierre ternyata palsu. Hal ini diperkuat dengan temuan Tim Identifikasi Reskrim Polda Metro Jaya di lokasi kejadian.
Pierre kini dijerat Pasal 263 KUHP terkait penggunaan dan pemalsuan surat. Dia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.