Pengendara Moge yang Tabrak Lansia Penjual Tisu di Jakpus Terancam 6 Tahun Penjara

irfan Maulana
Ilustrasi penjara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengendara motor gede (Moge) Harley Davidson, RMP (43) yang menabrak lansia penjual tisu berinisial S (63) sampai meninggal di Menteng, Jakarta Pusat terancam dijerat dengan pidana. Meski polisi belum resmi menetapkan tersangka, tetapi gelar perkara mengarah ke penetapan tersangka.

Pasalnya, perbuatan RMP yang sampai menghilangkan nyawa seseorang mengandung unsur pidana.

"Hasil gelar perkara internal kita sudah mengarah ke tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono, Jumat (30/12/2022).

Sutiyono menyebut pengendara yang lalai hingga menyebabkan korban bisa terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Sesuai pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ancaman maksimal 6 tahun," ujar Sutiyono.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 hari lalu

Honda Segarkan Moge Rebel 1100, Begini Ubahannya 

14 hari lalu

Kebakaran Rumah di Palmerah Jakbar, Lansia 81 Tahun Tewas

1 bulan lalu

Aksi Heroik Nenek Juru Parkir di Brebes Gagalkan Perampokan Rp3,6 Miliar

1 bulan lalu

Kakek 70 Tahun di PIK Hendak Diculik gegara Tak Restui Hubungan Pelaku dan Anaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal