Pengendara yang Melanggar PSBB Akan Diberikan Blangko Mirip Surat Tilang

Irfan Maa ruf
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo. (Foto: Antara).

Menurutnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendarannya (STNK) pengendara yang melanggar aturan PSBB tidak akan disita. Teguran tertulis, kata dia sebagai bagian menyampaikan eduksi terkait aturan PSBB kepada masyarakat.

Dia menyampaikan, pengemudi yang melanggar PSBB akan dicatat identitas dan jenis pelanggarannya di atas surat blangko mirip surat tilang itu. Sanksi, kata dia akan diberikan jika pengendara mengulangi pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat. Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya. Kami ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polisi Usut Misteri Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie, Minta Keterangan Dokter

3 jam lalu

Misteri Atlet Golf Jesslyn Wijaya Dibawa Orang Suruhan Ibu, Apa Motifnya?

4 jam lalu

Heboh Diduga Diculik, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Ternyata Dibawa Orang Suruhan Ibu

5 jam lalu

Roy Suryo Sebut Penolakan Ganti Rugi oleh Polda Metro Jaya Bentuk Penghinaan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal