Pengendara yang Melanggar PSBB Akan Diberikan Blangko Mirip Surat Tilang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo. (Foto: Antara).

Menurutnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendarannya (STNK) pengendara yang melanggar aturan PSBB tidak akan disita. Teguran tertulis, kata dia sebagai bagian menyampaikan eduksi terkait aturan PSBB kepada masyarakat.

Dia menyampaikan, pengemudi yang melanggar PSBB akan dicatat identitas dan jenis pelanggarannya di atas surat blangko mirip surat tilang itu. Sanksi, kata dia akan diberikan jika pengendara mengulangi pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat. Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya. Kami ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Banjir Jakarta: Brimob, Lantas hingga Polair Polda Metro Dikerahkan ke Berbagai Titik

Nasional
6 jam lalu

3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
1 hari lalu

Polda Metro: Salinan Ijazah Jokowi Disimpan di Ditreskrimum, Kondisi Tersegel

Nasional
1 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal