Menurutnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendarannya (STNK) pengendara yang melanggar aturan PSBB tidak akan disita. Teguran tertulis, kata dia sebagai bagian menyampaikan eduksi terkait aturan PSBB kepada masyarakat.
Dia menyampaikan, pengemudi yang melanggar PSBB akan dicatat identitas dan jenis pelanggarannya di atas surat blangko mirip surat tilang itu. Sanksi, kata dia akan diberikan jika pengendara mengulangi pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat. Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya. Kami ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.