Pengendara yang Melanggar PSBB Akan Diberikan Blangko Mirip Surat Tilang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19) akan mendapatkan teguran tertulis dari Polda Metro Jaya. Teguran tersebut dalam bentuk blangko seperti surat tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo mengatakan, blangko teguran akan diisi identitas para pelanggar. Berbeda dengan sebelumnya hanya bersifat imbauan.

"Jadi kalau selama ini mereka hanya kalau lewat, Pak maskernya dipakai hanya ditegur, nah mulai hari ini apabila ada yang melanggar kita perintahkan untuk menuju pos check point untuk mengisi blangko teguran yang sudah kita siapkan," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Secara terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, blangko teguran memang terlihat mirip surat tilang karena merupakan hasil modifikasi surat tilang.

"Iya suratnya dimodifikasi dimasukkan apa saja ditegur. Misalnya tidak pakai masker dan lain sebagainya. Untuk pendataan kita di data base," ucap Yusri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Banjir Jakarta: Brimob, Lantas hingga Polair Polda Metro Dikerahkan ke Berbagai Titik

Nasional
7 jam lalu

3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
1 hari lalu

Polda Metro: Salinan Ijazah Jokowi Disimpan di Ditreskrimum, Kondisi Tersegel

Nasional
1 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal