JAKARTA, iNews.id – Petugas gabungan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama Satpol PP Jakarta Pusat menggelar operasi yustisi di kos-kosan yang berada di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jumat (5/10/2018).
Dalam razia itu, petugas terpaksa memaksa penghuni kos untuk keluar dengan cara membakar bubuk cabai dengan kertas yang diselipkan di bawah pintu. Penghuni kos yang tetap mengunci pintu akan keluar lantaran terkena asap bubuk cabai.
“Ini adalah kegiatan rutin untuk sasarannya kependudukan,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar Sugihardi di lokasi, Jumat (5/10/2018).
Upaya yang dilakukan petugas itu pun berhasil. Puluhan penghuni kos yang memilih menutup pintu akhirnya keluar. Petugas mendapati 60 orang ber-KTP luar daerah dan tiga orang tidak ber-KTP serta belum melapor ke Ketua RT setempat.
“Sebanyak 60 pelanggar yang baru menempati kos-kosan ini akan diberi SKDS. Lanjut tiga tersangka kita akan coba ajukan ke sidang pengadilan besok karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007, pasal 57 ayat 1 dengan sanksi pidana kurungan 10-60 hari dan denda Rp100.000 sampai Rp20 juta,” ujar Sugihardi.