JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri mengumumkan skema ganjil genap di Jakarta ditiadakan hingga Senin 2 Juni 2025. Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih.
"Ganjil genap ditiadakan Sabtu, 31 Mei sampai dengan Senin, 2 Juni 2025," tulis informasi yang diunggah akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Sabtu (31/5/2025).
Korlantas mengingatkan pengguna jalan selalu menjaga jarak aman.
"Pastikan batas kecepatan saat berkendara dan mematuhi arahan petugas di lapangan," bunyi unggahan itu.
Sebelumnya, ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Kamis (29/5/2025) dan Jumat (30/5/2025). Kebijakan diberlakukan buntut libur panjang atau long weekend.
Dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, kebijakan ganjil genap ditiadakan bertepatan dengan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.