Pengumuman! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan hingga 2 Juni 2025

Riyan Rizki Roshali
Ganjil genap di Jakarta ditiadakan hingga 2 Juni 2025. (Foto: iNews.id)

"Ketentuan ganjil genap ditiadakan," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.

Peniadaan sistem ganjil genap ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Jalan Ganjil Genap Jakarta 2025, Catat Jam Operasional dan Titik yang Wajib Diwaspadai!

Nasional
1 tahun lalu

Jalur Puncak Macet saat Long Weekend, Ganjil Genap Dinilai Tak Maksimal

Nasional
2 tahun lalu

Korlantas Tegaskan Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil-Genap Tetap Ditilang: Kecuali dengan Pengawalan

Megapolitan
17 jam lalu

Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal