Pengumuman! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan hingga 2 Juni 2025

Riyan Rizki Roshali
Ganjil genap di Jakarta ditiadakan hingga 2 Juni 2025. (Foto: iNews.id)

"Ketentuan ganjil genap ditiadakan," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.

Peniadaan sistem ganjil genap ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Jalan Ganjil Genap Jakarta 2025, Catat Jam Operasional dan Titik yang Wajib Diwaspadai!

Nasional
1 tahun lalu

Jalur Puncak Macet saat Long Weekend, Ganjil Genap Dinilai Tak Maksimal

Nasional
2 tahun lalu

Korlantas Tegaskan Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil-Genap Tetap Ditilang: Kecuali dengan Pengawalan

Buletin
16 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal