Jalan Ganjil Genap Jakarta 2025, Catat Jam Operasional dan Titik yang Wajib Diwaspadai!
JAKARTA, iNews.id – Ganjil genap Jakarta 2025 kembali diterapkan secara ketat dan mencakup lebih banyak ruas jalan. Pemberlakuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah di Jakarta.
Sistem ganjil genap Jakarta 2025 diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Peraturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Jam ganjil genap dibagi dua sesi. Pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil boleh melintas. Sebaliknya, tanggal genap hanya untuk pelat nomor berakhiran angka genap.
Pada tahun ini pemberlakuan rute ganjir genap diperluas yang mencakup 26 titik. Berikut ini daftar jalan utama yang terkena aturan ganjil genap Jakarta 2025:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Gajah Mada
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan Majapahit
6. Jalan Jenderal Sudirman
7. Jalan MH Thamrin
8. Jalan Panglima Polim
9. Jalan Sisingamangaraja
10. Jalan Suryopranoto