JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan Salat Idul Fitri (Salat Id) 1441 Hijriah di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Hal ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah sholat sunah tersebut.
Masjid Istiqlal hingga saat ini belum ada pembicaraan terkait pelaksanaan Salat Id pada hari raya Idul Fitri nanti.
“Sampai saat ini belum ada pembicaraan pelaksanaan salat Idul Fitri,” kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Masjid Istiqlal, Ustaz Abu Hurairah Abdul Salam saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2020).
Sementara itu, Communication Manager Lembaga Amil Zakat Nasional (Lazanas) Al Azhar Peduli Ummat, Jakarta Selatan Sigit Tripuruca mengatakan, meski sebagian pengurus berharap pada tahun ini tetap bisa melaksanakan Salat Id namun terhalang oleh keputusan Pemerintah Provinsi yang menganjurkan Salat Id di rumah masing-masing.
“Kalau takmirnya mau mengadakan, tapi masih ada keraguan terkait keputusan Pemerintah Provinsi. Jadi belum ada keputusan valid,” katanya saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).
Sebelumnya, fatwa dari MUI sudah disosilisasikan kepada masyarakat agar salat Idul Fitri di rumah. Tujuannya yakni mencegah penularan virus Corona.
"Fatwa ini untuk dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan Sholat Id saat wabah dengan pertimbangan bahwa Sholat Idul merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H Asrorun Ni'am Sholeh beberapa waktu lalu.