Fatwa MUI: Harta Zakat Boleh Dipakai untuk Penanggulangan Virus Corona

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi stok beras (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

JAKARTA, iNews.id - Jumlah pasien yang terpapar virus Corona atau Covid-19 terus bertambah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan penggunaan harta zakat untuk membantu mengatasi pandemi tersebut.

Fatwa MUI tersebut tertuang dalam 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya, tertanggal 16 April 2020.

"Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh," tulis fatwa tersebut seperti dikirim Sekretaris Dewan Fatwa MUI, Asrorun Niam.

Selain itu, MUI juga mengimbau zakat mal ditunaikan tanpa menunggu setahun penuh. "Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab," tulis fatwa MUI.

Zakat fitrah juga diimbau agar diberikan segera sejak awal Ramadan. Menurut MUI, banyak warga yang membutuhkan bantuan segera di tengah pandemi Corona.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 jam lalu

Alasan MUI Haramkan Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval 17 Agustusan: Rentan Disusupi LGBT

7 jam lalu

MUI Haramkan Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Dijadikan Hadiah: Termasuk Judi

2 hari lalu

MUI Tegaskan Pria Berpakaian Perempuan Haram, Termasuk saat Karnaval Kemerdekaan

4 hari lalu

Waketum MUI: Banyak OTT Bukan Tanda Berhasil, Justru Bukti Kegagalan Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal