Penipu asal Lampung Pakai AI Catut Nama Prabowo, Raup Untung Rp30 Juta

riana rizkia
Jumpa pers pengungkapkan kasus penipuan (foto: MPI)

AMA juga menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosialnya guna menerima keuntungan. Pihak yang ingin mendapatkan bantuan presiden tersebut diminta untuk mengirim uang administrasi terlebih dahulu kepada tersangka.

"Korban diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan, dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang," ujar Himawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian juga Pasal 378 KUHP.

Tersangka terancam hukuman paling maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo

Nasional
8 jam lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Belanja
8 jam lalu

Digitalisasi Operasional Bantu E-Commerce Tumbuh Lebih Tangguh, Ini Alasannya! 

Nasional
8 jam lalu

Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, KSPSI Puji Komitmen Prabowo

Nasional
10 jam lalu

Arif Satria Segera Mundur dari Rektor IPB usai Dilantik Jadi Kepala BRIN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal