Penipu asal Lampung Pakai AI Catut Nama Prabowo, Raup Untung Rp30 Juta

riana rizkia
Jumpa pers pengungkapkan kasus penipuan (foto: MPI)

AMA juga menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosialnya guna menerima keuntungan. Pihak yang ingin mendapatkan bantuan presiden tersebut diminta untuk mengirim uang administrasi terlebih dahulu kepada tersangka.

"Korban diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan, dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang," ujar Himawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian juga Pasal 378 KUHP.

Tersangka terancam hukuman paling maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 menit lalu

Prabowo Soroti Anak Usaha BUMN Tak Boleh Diaudit: Peraturan dari Mana?

Nasional
60 menit lalu

Prabowo Ingatkan Jajarannya Tak Beri Laporan Palsu: Jangan Main-Main dengan Saya

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Hadiri Tasyakuran HUT ke-1 Danantara, Ini Harapannya

Internet
6 jam lalu

Era AI, Komdigi Sebut Data Budaya Jadi Harta Karun Baru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal