JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial AMA (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Dia menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) dan mencatut nama serta wajah Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, AMA ditangkap pada 16 Januari 2025 lalu di Lampung. AMA telah meraup keuntungan hingga Rp30 juta.
"Konten-konten yang disebarkan, berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama empat bulan terakhir," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Tersangka mengunggah video yang telah diubah menggunakan AI, menawarkan bantuan presiden.
"Memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya yang terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Himawan.