Penipu Kaesang di Bawah Umur, Polisi Siapkan 2 Opsi untuk Proses Hukum

Irfan Ma'ruf
Kaesang Pangarep (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Mabes Polri memiliki dua opsi untuk menindak para pelaku penipuan lelang barang secara online yang dilakukan oleh empat anak di bawah umur. Sindikat penipuan ini salah satunya menipu putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Opsi pertama yang dapat ditempuh penyidik adalah memperlakukan para tersangka sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Keempat tersangka di bawah umur itu bisa dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

Opsi kedua yakni menggunakan restorative justice dalam memproses para tersangka. 

"Ada dua kemungkinan yang akan kami tempuh karena pelaku masih dibawa umur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2020). 

Dalam perkara ini, Awi mengatakan modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan melakukan pelelangan baran-barang bermerk melalui Instagram. Dia melelang barang-barang itu dengan harga yang mencapai jutaan rupiah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

2 hari lalu

Korban Tegaskan Tak Pernah Damai dengan Vicky Prasetyo dalam Kasus Dugaan Penipuan

4 hari lalu

Kuasa Hukum Ingatkan Ruben Onsu Tak Sering Absen dari Panggilan Polisi: Jangan Sampai Ada Perintah Membawa

5 hari lalu

Terungkap Sosok Pelapor Kasus Ruben Onsu Ternyata Seorang Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal