JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku kasus penipuan yang memakai teknologi artificial intelligence (AI). Penipuan dilakukan dengan mencatut nama pejabat negara.
Kejahatan tersebut dilakukan oleh pelaku di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan, pelaku diamankan di wilayah Lampung.
"Pengungkapan kasus deepfake ini berhasil kami ungkap dengan cepat. Pelaku saat ini sudah kami amankan," kata Himawan, Rabu (22/1/2025).