Penipu Ratusan Mahasiswa Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Respons Rektor IPB University

Putra Ramadhani
Rektor IPB University Prof Arif Satria. (Foto: Antara)

Di sisi lain, tambah Arif, terkait permasalah mahasiswa yang sempat menjadi korban SAN sudah selesai. "Alhamdulilah sudah," pungkasnya.

Sebelumnya, perempuan inisial SAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman 3 tahun 5 bulan penjara. Dalam vonis hakim ini, pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mahasiswa Mau Kerja ke Luar Negeri? Kemendiktisaintek Siapkan Program Khusus!

Nasional
4 hari lalu

MNC University Dorong Kolaborasi Edukatif Mahasiswa melalui Penguatan Literasi dan Kepemimpinan

Seleb
5 hari lalu

Insanul Fahmi Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa ke Polisi, Alasannya Mengejutkan!

Megapolitan
12 hari lalu

Kasus WO Ayu Puspita, Ini Status 3 Orang yang Sempat Diperiksa Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal