Penipu Ratusan Mahasiswa Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Respons Rektor IPB University

Putra Ramadhani
Rektor IPB University Prof Arif Satria. (Foto: Antara)

Di sisi lain, tambah Arif, terkait permasalah mahasiswa yang sempat menjadi korban SAN sudah selesai. "Alhamdulilah sudah," pungkasnya.

Sebelumnya, perempuan inisial SAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman 3 tahun 5 bulan penjara. Dalam vonis hakim ini, pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Tak Punya Duit, Pak Tarno Ngaku Tidak Bisa Kasuskan Hilangnya Mobil dan Uang Rp100 Juta

Seleb
1 hari lalu

Nestapa Pak Tarno, Uang Rp100 Juta Hilang hingga Mobil Dibawa Kabur!

Nasional
2 hari lalu

Wamenhaj Ingatkan Modus Penipuan Haji: Pasti Antre, Paling Lama 26 Tahun

Nasional
2 hari lalu

Waspada! Lowongan Kerja KAI Palsu Beredar di TikTok, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal