Penipuan Modus Pinjol Sasar Mahasiswa IPB, Polisi: Terduga Pelaku Bukan Mahasiswa

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi masih menelusuri kasus dugaan penipuan modus pinjaman online (pinjol) dengan korban sejumlah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). (Foto: Okezone)

BOGOR, iNews.id - Polisi masih menelusuri kasus dugaan penipuan modus pinjaman online (pinjol) dengan korban sejumlah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Terduga pelaku berinisial SAN dipastikan bukan mahasiswa.

Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan menjelaskan mayoritas korban yang merupakan mahasiswa IPB mengenal terduga pelaku dari mulut ke mulut. Pinjol itu disebutnya merupakan bagian dari bisnis online yang dijanjikan terduga pelaku.

"Tidak, dia (terlapor SAN) bukan mahasiswa. Jadi kalau kita baca keterangan dari beberapa korban awalnya itu ada beberapa mahasiswa yang ketemu secara langsung kepada terlapor ini. Kemudian itu menyebar dari mulut ke mulut sehingga disambungkan langsung kepada terlapor dan mereka komunikasi ada yang ketemu secara langsung ada yang komunikasi melalui chat WA," kata AKBP Ferdy Irawan, Selasa (15/11/2022).

Bisnis online yang ditawarkan oleh terlapor ini sudah berlangsung sejak Januari-Oktober 2022. Terlapor mengimingi keuntungan 10 persen kepada para korban yang ikut dalam bisnis onlinenya.

"Itu tadi bagi hasil 10 persen dari bisnis online. Terlapor ini mengajak bisnis seperti itu sekaligus juga untuk menaikkan ratting dari bisnis online ya. Jadi kalau makin banyak yang nge-like itu nanti akan makin bagus rattingnya dan setelah itu dia mengajak menanamkan modal dengan bagi hasil," ujarnya.

Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil. Korban dijanjikan 10 persen dengan syarat harus mengajukan pinjaman online. Hasil pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari pada bagi hasil keuntungan.

"Faktanya setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana untuk terlapor, terlapor ini tidak membayarkan sesuai dengan janjinya 10 persen. Sekarang ini para korban ini punya kewajiban terhadap aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka (hutang) yang sudah mereka ajukan beberapa saat sebelumnya," ucap Ferdy.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Wamenhaj Ingatkan Modus Penipuan Haji: Pasti Antre, Paling Lama 26 Tahun

Nasional
24 jam lalu

Waspada! Lowongan Kerja KAI Palsu Beredar di TikTok, Begini Modusnya

Megapolitan
3 hari lalu

Pakai Seragam TV Swasta Buat Nipu, Pria di Jaksel Jual Motor Berdokumen Palsu

Nasional
5 hari lalu

Awas Penipuan, Kementerian ATR Minta Warga Teliti Petugas Ukur Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal