Penjambretan HP Anak Kecil di Koja Viral, Polisi Tangkap Pelaku

Yohannes Tobing
Polres Jakarta Utara menangkap satu pelaku jambret anak di Koja, Jakarta Utara. (Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)

Berbekal dari unggahan di media sosial tersebut, tim Resmob yang dipimpin langsung Iptu Asman Hadi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. 

“Berberkal ciri ciri pelaku yang ada di dalam tayangan video CCTV tererbut, dan juga kecermatan anggota reskrim kami, pelaku berhasil diringkus," katanya.

Guruh menjelaskan polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas aksi kejahatannya, pelaku A dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Dalam kasus ini kita masih ada satu orang DPO lagi yang masih dikejar, yakni pelaku yang mengendarai sepeda motor," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Ngeri! Detik-Detik Bangunan Lahan Parkir 2 Lantai di Jakut Roboh

Megapolitan
19 jam lalu

Heboh Bangunan 2 Lantai di Jakut Roboh Timpa 4 Mobil 1 Motor, Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
20 jam lalu

Geger! Bangunan Lahan Parkir 2 Lantai di Jakut Tiba-Tiba Roboh

Nasional
3 hari lalu

KPK Temukan Chat Dihapus dalam Ponsel saat Geledah Kantor Pemkab Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal