Penjelasan Disdik DKI Jakarta soal Syarat Usia yang Dikeluhkan Orang Tua Siswa

Sindonews
Ilustrasi new normal di sekolah. (Foto: Antara-Syaiful Arif)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta meyakini syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44/2019. Dalam Permendikbud diatur bahwa Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia minimal untuk bisa mendaftar ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, persyaratan usia minimal CPDB harus ditetapkan akibat faktor daya tampung sekolah. Misalnya daya tampung sekolah hanya sekitar 200, maka seleksinya selain dengan jarak adalah dengan usia.

"Jadi persyaratan usia harus dilakukan. Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah," kata Nahdiana kepada wartawan, Jumat (26/6/2020). 

Nahdiana menjelaskan, dalam Permendikbud 44 Tahun 2019, persyaratan usia minimal pemenang hanya berlaku bagi jenjang TK dan SD. Pada Pasal 4 tertulis untuk TK kelompok A minimal usia CPDB sekitar 4 tahun dan untuk kelompok B usia 5 tahun.

Kemudian, Pasal 5 mengatur persyaratan usia minimal CPDB untuk SD yakni 7-12 tahun dengan usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli. Sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK hanya diatur usia maksimal peserta didik baru yakni 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk jenjang SMA.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hari Kedua Aksi Warga Gembok Gerbang SMAN 5 Bukittinggi, Protes Hasil PPDB!

Megapolitan
5 bulan lalu

SPMB Jakarta 2025: Tahapan Hari Ini, Pendaftaran dan Verifikasi Akun Dimulai 

Nasional
5 bulan lalu

Cegah Praktik Suap-Gratifikasi, KPK Awasi Proses PPDB

Nasional
10 bulan lalu

Mendikdasmen Ungkap 4 Jalur Penerimaan Murid di SPMB, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal