Penusuk Polisi di Koja Masih Berusia 16 Tahun, Anak Bandar Narkoba yang Ditangkap

Yohannes Tobing
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap penusuk AKP P Siahaan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap penusuk AKP P Siahaan. Pelaku menusuk dengan pedang saat polisi tengah melakukan penggerebekan narkoba di Koja, Jakarta Utara.

Pelaku berinisial R ternyata seorang remaja berusia 16 tahun.

"Yang melakukan penusukan terhadap anggota, pelaku berinisial R umur 16 tahun. Karena itu kami tidak sampaikan dan kami expose secara visual menyangkut dengan undang-undang peradilan anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawanata, Rabu (15/2/2023).

Meski pelaku masih tergolong anak di bawah umur, polisi akan mengenakan pasal percobaan pembunuhan terhadapnya. Gidion menegaskan pihaknya tetap memperhatikan proses hukum terhadap anak.

"Kemudian pasal penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 15 tahun. Tapi sekali lagi kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak, dengan memperlakukan anak berhadapan dengan hukum," ucapnya.

Pelaku penusukan juga ternyata anak bandar narkoba yang ditangkap polisi. Meski demikian, pelaku tidak terkait jaringan narkoba.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Perempuan di Koja Jakut Jadi Korban Penganiayaan usai Cekcok Terkena Air Banjir

Megapolitan
6 hari lalu

Polda Metro Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Pil Ekstasi

Seleb
6 hari lalu

Geger! Ari Lasso Sebut Mantannya Pencandu Narkoba di Masa Lalu: Kami Sama-Sama Junkie

Seleb
6 hari lalu

Mengejutkan! BAP Ammar Zoni Dinilai Cacat Hukum, Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal