Penusuk Polisi di Koja Masih Berusia 16 Tahun, Anak Bandar Narkoba yang Ditangkap

Yohannes Tobing
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap penusuk AKP P Siahaan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap penusuk AKP P Siahaan. Pelaku menusuk dengan pedang saat polisi tengah melakukan penggerebekan narkoba di Koja, Jakarta Utara.

Pelaku berinisial R ternyata seorang remaja berusia 16 tahun.

"Yang melakukan penusukan terhadap anggota, pelaku berinisial R umur 16 tahun. Karena itu kami tidak sampaikan dan kami expose secara visual menyangkut dengan undang-undang peradilan anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawanata, Rabu (15/2/2023).

Meski pelaku masih tergolong anak di bawah umur, polisi akan mengenakan pasal percobaan pembunuhan terhadapnya. Gidion menegaskan pihaknya tetap memperhatikan proses hukum terhadap anak.

"Kemudian pasal penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 15 tahun. Tapi sekali lagi kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak, dengan memperlakukan anak berhadapan dengan hukum," ucapnya.

Pelaku penusukan juga ternyata anak bandar narkoba yang ditangkap polisi. Meski demikian, pelaku tidak terkait jaringan narkoba.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

1 hari lalu

Api Kompor Picu Kebakaran Kontrakan di Koja Jakut, 3 Penghuni Luka Bakar

1 hari lalu

Kotori Jalanan Kota, 163 Spanduk dan Banner di Jakut Dicopot

1 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal