Penusuk Polisi di Koja Masih Berusia 16 Tahun, Anak Bandar Narkoba yang Ditangkap

Yohannes Tobing
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap penusuk AKP P Siahaan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap penusuk AKP P Siahaan. Pelaku menusuk dengan pedang saat polisi tengah melakukan penggerebekan narkoba di Koja, Jakarta Utara.

Pelaku berinisial R ternyata seorang remaja berusia 16 tahun.

"Yang melakukan penusukan terhadap anggota, pelaku berinisial R umur 16 tahun. Karena itu kami tidak sampaikan dan kami expose secara visual menyangkut dengan undang-undang peradilan anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawanata, Rabu (15/2/2023).

Meski pelaku masih tergolong anak di bawah umur, polisi akan mengenakan pasal percobaan pembunuhan terhadapnya. Gidion menegaskan pihaknya tetap memperhatikan proses hukum terhadap anak.

"Kemudian pasal penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 15 tahun. Tapi sekali lagi kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak, dengan memperlakukan anak berhadapan dengan hukum," ucapnya.

Pelaku penusukan juga ternyata anak bandar narkoba yang ditangkap polisi. Meski demikian, pelaku tidak terkait jaringan narkoba.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Tragis, Penumpang Ojek Tewas Terlindas Truk usai Diserempet di Koja

Nasional
8 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru

Nasional
10 hari lalu

Bandar Narkoba Ko Erwin yang Pasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap saat Kabur ke Malaysia

Nasional
13 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal