BOGOR, iNews.id - Pelaku penusukan terhadap perempuan muda berinisial T (20) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor sudah tertangkap. Motifnya pelaku kesal ditagih utang Rp10.000 oleh ibu korban.
"Tersangka merasa sakit hati, karena sama ibu korban sering ditagih utang si tersangka kepada si ibu korban. Utangnya Rp10.000," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konfrensi pers di Polres Bogor, Kamis (27/10/2022).
Utang tersebut karena pelaku yang merupakan juru parkir makan di warung milik ibu korban tetapi belum membayar sehingga, ibu korban menagih utangnya di depan orang banyak sehingga pelaku sakit hati.
"Tiga minggu sebelumnya tersangka sering makan di warung ibu korban, kemudian berutang, belum bayar. Ibu korban ini nasihat terus, nagihnya di tempat umum di depan temen-temennya. Karena di depan umum, tersangka merasa sakit hati," kata Iman.
Dari situ, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap T. Pelaku mendatangi rumah korban mengaku petugas sensus dan melakukan penusukan.
"Direncanakan (penusukan) sejak tiha minggu sebelum kejadian. Si tersangka sudah merencanakan mencari kesempatan atau celah untuk mewujudkan niat yang bersangkutan. Kenapa anaknya? Karena yang sering dilihat sendirian di rumah adalah anaknya, ibunya korban bekerja," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KHUP 338 jo 53 KUHP karena melakukan percobaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup atau mati.
"Terhadap yang bersangkutan dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Bogor," tutur Iman.