Sementara itu, Pemprov DKI telah mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan ini berlaku menyusul kebijakan PPKM Darurat.
Masyarakat yang bisa mendapatkan STRP hanya berlaku bagi pekerja sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Senin (5/7/2021).