Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara, Pratikno sebagai ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka menyetujui peyelenggaraan Formula E di Monas melalui surat nomor B-3/KPPKKM/02/2020. Surat itu bertanggal 7 Februari 2020 yang ditujukan langsung kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Di dalam surat persetujuan itu Pratikno menyampaikan sejumlah syarat, yaitu dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
Lalu menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka serta melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Anies kemudian membalasnya dengan mengirim surat apresiasi kepada Mensesneg disertai lampiran rancangan lintasan balap Formula E. Yaitu melalui Jalan Medan Merdeka Selatan (dari arah Gambir) menuju Patung Arjuna Wiwaha, belok kanan ke Jalan Silang Monas Barat Daya, masuk ke kawasan Monas, belok kiri ke sisi barat, lalu putar balik, belok kiri ke sisi selatan, keluar kawasan Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara, lalu kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan.
Trek Formula E Jakarta memiliki 11 tikungan dengan panjang 2,6 kilometer. Di dalamnya disediakan lokasi untuk tamu VIP, staf pelaksana dan media, serta terdapat wahana edukasi hingga rekreasi publik.