JAKARTA,iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pemerintah provinsi (Pemprov) resmi menutup operasional diskotek dan karaoke Diamond. Anies mengatakan, tempat hiburan malam yang berada di kawasan perbelanjaan Glodok Blustru, Taman Sari, Jakarta Barat itu terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pariwisata.
Salah satu klausal Perda itu tertera bahwa tempat hiburan malam yang dua kali kedapatan ada narkoba akan ditutup dan dicabut izinnya. Hal itu yang menjadi dasar bagi Pemprov untuk bisa memberikan sanksi tegasnya terhadap karaoke Diamond.
“Kemarin sudah dijelaskan Kasatpol PP jika diskotek Diamond ditemukan narkoba. Kita jalankan Perda nomor enam dan serius mencegah narkoba,” ujar Anies di balaikota, Selasa (14/11/2017).
Dia menegaskan, Pemprov DKI akan konsisten dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, jika ada tempat hiburan melanggar Perda dan ditutup, maka tidak boleh ada aktivitas apapun di dalamnya.
“Ini berlaku untuk semua tempat hiburan malam, jika ditemukan tidak ada toleransi untuk menutup tempat tersebut,” kata dia.