Perda Covid-19 DKI Jakarta Akan Direvisi, Langgar Prokes  2 Kali  Bisa Dipenjara 3 Bulan

Muhammad Fida Ul Haq
Warga DKI yang melanggar prokes mendapat sanksi sosial, bila diulang lagi bisa dihukum penjara (Foto: Ilustrasi Sanksi Sosial/Sindo)

“Penyidik ASN berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dan bukti, memeriksa tanda pengenal orang yang diduga melakukan pelanggaran aturan, mengambil sidik jari, memotret serta memberikan hasil penyidikan kepada Polisi dan Pengadilan Negeri untuk ditetapkan hukuman pidana,” katanya seperti dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan karena keadaan mendesak, proses perubahan Perda juga akan dikebut dan dipersingkat. Payung hukum ini bisa segera diterapkan.

“Kedaruratan ini direspon DPRD dengan mempercepat proses. Jadi tidak lagi ada PU (pendapat umum) dan Jawaban Gubernur karena situasi mendesak, jadi hanya ada Paripurna Penyampaian Gubernur dan langsung dilakukan pembahasan oleh Bapemperda,” tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Legislator Perindo Dukung Transjakarta Laut, Dorong Kapal Tradisional Jadi Mitra

6 hari lalu

Partai Perindo Jakarta Kebut Rekrutmen Kader di HUT ke-12, Bidik 1 Fraksi DPRD

9 hari lalu

Pramono soal DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan: Bukan Tambah, Kembali seperti Pemilu 2024

11 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal