Perda Covid-19 DKI Jakarta Akan Direvisi, Langgar Prokes  2 Kali  Bisa Dipenjara 3 Bulan

Muhammad Fida Ul Haq
Warga DKI yang melanggar prokes mendapat sanksi sosial, bila diulang lagi bisa dihukum penjara (Foto: Ilustrasi Sanksi Sosial/Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan revisi peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19. Salah satu isinya yakni bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) lebih dari sekali bisa bisa dipenjara maksimal tiga bulan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan ada penambahan dua pasal terkait penjatuhan sanksi dan pidana yakni di pasal 32A dan 32B. 

Aturan itu berbunyi apabila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selanjutnya untuk pelaku usaha yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menurut Marullah, juga mengusulkan Satpol PP memiliki kewenangan dalam memberi sanksi administratif, ketentuan pidana hingga pencabutan izin usaha pada pelanggar aturan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Klinik Hewan Keliling Diluncurkan, DPRD DKI: Jakarta Menuju Kota Ramah Hewan

57 tahun lalu

DPRD DKI Minta Driver Ojol Diberi Area Khusus agar Tidak Parkir Liar

57 tahun lalu

Tinjau Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Pastikan bakal Dilengkapi Skywalk dan Lift

57 tahun lalu

Status Tanah Belum Jelas selama 50 Tahun, DPRD DKI Kawal Hak Warga Bumi Tridharma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal