Peremas Payudara Ibu Muda di Duren Sawit Ditangkap, Modus Pura-Pura Tanya Alamat

Okto Rizki Alpino
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan. (Foto: Okto Rizki Alpino).

Dia menuturkan, pelaku diganjar Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

"Tersangka diproses dikenakan Pasal 281 KUHP tindak melanggar kesusilaan dimuka umum," tuturnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa helm, kaos, celana dan sepatu yang digunakan pelaku saat meremas payudara ibu muda di kawasan Duren Sawit.

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka 26 Oktober 2021," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Belanja
27 hari lalu

Mau Bangun Smart Home Lebih Praktis? Ini Cara Belanja Cerdas Berkat Benefit ShopeeVIP

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Yakin Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terinspirasi Tontonan Medsos, Bukan Bullying

Buletin
1 bulan lalu

Mahasiswi Jatuh dari Lantai 3 Gedung Universitas Pakuan Terekam CCTV

Buletin
2 bulan lalu

Terekam CCTV, Pencuri Bobol Rumah di Pangkep dan Kabur Naik Mobil Rental Dikemudikan Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal