Peremas Payudara Ibu Muda di Duren Sawit Ditangkap, Modus Pura-Pura Tanya Alamat

Okto Rizki Alpino
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan. (Foto: Okto Rizki Alpino).

Dia menuturkan, pelaku diganjar Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

"Tersangka diproses dikenakan Pasal 281 KUHP tindak melanggar kesusilaan dimuka umum," tuturnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa helm, kaos, celana dan sepatu yang digunakan pelaku saat meremas payudara ibu muda di kawasan Duren Sawit.

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka 26 Oktober 2021," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Jadi Tersangka, Selebgram Nabilah O’Brien bakal Ajukan Praperadilan

Megapolitan
9 hari lalu

Viral Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Pengemudi

Megapolitan
10 hari lalu

Kronologi Temuan Bayi Baru Lahir di Pejaten, Diduga Ditinggalkan Kakak Beserta Perlengkapannya

Megapolitan
12 hari lalu

Pria Berjaket Ojol Gagal Jambret Lansia, Pura-Pura Tolong Korban yang Pingsan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal