Perempuan Bercadar Penodong Paspampres Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Perempuan bercadar penodong Paspampres (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Siti Elina, perempuan bercadar penerobos Istana dan penodong Paspampres, sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP.

"Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022)

Selain Siti Elina, polisi juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya yakni BU dan JM. Keduanya memiliki hubungan dengan Siti Elina.

Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Sementara UU terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan.

"BU dan JM juga tersangka," ucap Zulpan.

Sebelumnya, polisi menahan seorang perempuan bercadar yang mencoba menerobos masuk ke dalam Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022) pagi. Siti juga membawa senjata api jenis FN.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Ada 44 Event di Jakarta Hari Ini, 7.643 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

13 jam lalu

Catat! Ini Lokasi Kantong Parkir Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Hari Ini

14 jam lalu

Polda Metro Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jatinegara Jaktim, Sita 27,96 Kg Ganja

15 jam lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.263 Personel Amankan Doa Kebangsaan di Monas Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal