Perempuan di Jaktim Ditangkap, Tipu Korban Modus Tender terkait Covid-19 Rp5,8 Miliar

Irfan Ma'ruf
Perempuan di Jaktim ditangkap polisi. Dia menipu korban dengan kerugian Rp5,8 miliar dengan modus menawarkan tender proyek. (Foto: Sindonews)

"Faktanya, setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka," ucap dia.

Ade menyebut, keuntungan yang diperoleh pelaku dari hasil menipu dipakai untuk membayar utang. Adapun pelaku disebut polisi merupakan residivis atas kasus penipuan pada 2019 lalu.

"Saudari FD ini merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama, diduga melakukan penipuan," kata dia.

Akibat perbuatannya, FD disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan 5 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

14 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

14 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

1 hari lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal