Perempuan di Jaktim Ditangkap, Tipu Korban Modus Tender terkait Covid-19 Rp5,8 Miliar

Irfan Ma'ruf
Perempuan di Jaktim ditangkap polisi. Dia menipu korban dengan kerugian Rp5,8 miliar dengan modus menawarkan tender proyek. (Foto: Sindonews)

"Faktanya, setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka," ucap dia.

Ade menyebut, keuntungan yang diperoleh pelaku dari hasil menipu dipakai untuk membayar utang. Adapun pelaku disebut polisi merupakan residivis atas kasus penipuan pada 2019 lalu.

"Saudari FD ini merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama, diduga melakukan penipuan," kata dia.

Akibat perbuatannya, FD disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan 5 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
5 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Megapolitan
5 jam lalu

Jalan Berlubang di Jaktim Bikin Pelajar Tewas Kecelakaan, Pramono Minta Segera Ditambal

Nasional
5 jam lalu

Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal