Nekat Tipu Taruna Akmil Perkara Warisan, Pemuda Ini Divonis 2,4 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Yoga Prasetyo (24) divonis 2,4 tahun penjara usai menipu taruna Akmil (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Aksi nekat Yoga Prasetyo alias YP (24) yang mengaku sebagai polisi gadungan dan menipu seorang taruna Akademi Militer (Akmil) Magelang, berakhir. Dia divonis 2,4 tahun penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lola Oktavia menjatuhkan vonis 2,4 tahun penjara kepada Yoga atas kasus penipuan itu di Pengadilan Negeri Depok, Senin (30/9/2024).

Yoga dinyatakan bersalah setelah berhasil menipu seorang taruna Akmil yang merupakan anak mantan Dandim. Dia menjanjikan bantuan dalam mengurus harta warisan keluarganya. 

Untuk meyakinkan korban, Yoga mengaku sebagai Kanit Jatanras Polda Metro Jaya serta anak seorang Brigjen Polisi. Lebih jauh, dia bahkan membawa mobil berpelat polisi lengkap dengan strobo guna memperkuat kebohongannya.

"Yoga Prasetyo dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penipuan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima putusan ini," ujar Hakim Ketua Lola Oktavia dalam persidangan. Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Dalam aksinya, Yoga berhasil mengelabui taruna Akmil tersebut untuk menyerahkan pengurusan aset-aset warisan berupa dua mobil bernilai ratusan juta rupiah dan sertifikat tanah. 

Aset-aset tersebut kemudian dijual dan digadaikan oleh Yoga. Keterdesakan korban, yang sibuk menjalani pendidikan militer dan statusnya sebagai yatim piatu, membuatnya sepenuhnya mempercayai Yoga.

Selanjutnya: Modus Pelaku Tipu Taruna Akmil

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh

Seleb
17 hari lalu

Omara Esteghlal Jadi Korban Penipuan, Namanya Dipakai untuk Lecehkan Wanita!

Seleb
17 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Mendadak Ngamuk di Medsos, Ini Penyebabnya!

Megapolitan
17 hari lalu

Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Sudah Bayar Angsuran hingga Rp3 Miliar

Megapolitan
21 hari lalu

Depok Dilanda Hujan Deras hingga Banjir, BMKG Sebut Bagian dari Potensi Cuaca Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal