JAKARTA, iNews.id – Aksi nekat Yoga Prasetyo alias YP (24) yang mengaku sebagai polisi gadungan dan menipu seorang taruna Akademi Militer (Akmil) Magelang, berakhir. Dia divonis 2,4 tahun penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lola Oktavia menjatuhkan vonis 2,4 tahun penjara kepada Yoga atas kasus penipuan itu di Pengadilan Negeri Depok, Senin (30/9/2024).
Yoga dinyatakan bersalah setelah berhasil menipu seorang taruna Akmil yang merupakan anak mantan Dandim. Dia menjanjikan bantuan dalam mengurus harta warisan keluarganya.
Untuk meyakinkan korban, Yoga mengaku sebagai Kanit Jatanras Polda Metro Jaya serta anak seorang Brigjen Polisi. Lebih jauh, dia bahkan membawa mobil berpelat polisi lengkap dengan strobo guna memperkuat kebohongannya.
"Yoga Prasetyo dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penipuan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima putusan ini," ujar Hakim Ketua Lola Oktavia dalam persidangan. Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Dalam aksinya, Yoga berhasil mengelabui taruna Akmil tersebut untuk menyerahkan pengurusan aset-aset warisan berupa dua mobil bernilai ratusan juta rupiah dan sertifikat tanah.
Aset-aset tersebut kemudian dijual dan digadaikan oleh Yoga. Keterdesakan korban, yang sibuk menjalani pendidikan militer dan statusnya sebagai yatim piatu, membuatnya sepenuhnya mempercayai Yoga.
Selanjutnya: Modus Pelaku Tipu Taruna Akmil