JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial ARH (44). Dia diduga membunuh istri sirinya, Dwi Haryanti (56).
Jasad korban ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Tersangka berinisial ARH, usia 44 tahun, yang merupakan suami siri korban, telah diamankan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Budi mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga masih memeriksa ARH secara intensif.
Kasus tersebut berawal saat korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di rumahnya, kawasan Meruyung, Depok. Jasad korban ditaburi kopi diduga untuk menyamarkan bau busuk.