JAKARTA, iNews.id - Seorang perempuan berinisial FD (44) ditusuk hingga tewas di lobi Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (27/9/2023). Polsek Tanjung Duren telah menangkap pelaku yang merupakan pemuda berinisial AH (26).
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono mengatakan AH sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Ya sudah, kalau tersangka memang sudah karena kan memang pelaku yang melakukan sudah pasti kita jadikan tersangka," katanya, Rabu (27/9/2023).
AH pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab, dia sudah merencanakan aksi pembunuhannya.
"Pasal 338 sama jo perencanaanya itu ya. Iya dengan dia membawa pisau dari rumah kemudian pergi ke TKP itu sudah masuk kategori perencanaan ya," ucapnya.
Muharam mengatakan motif pasti pembunuhan berencana AH terhadap FD masih didalami. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, keduanya memang tidak saling kenal. Pihak kepolisian masih memintai keterangan dari para saksi.
"Untuk motif ini kita masih dalami ini kita belum bisa jelaskan atau memastikan motifnya seperti apa karena kita harus mendalami fakta-fakta yang ada," ucap Muharam.