"Ternyata motor tersebut tidak hilang, melainkan dijual kepada tetangganya," ucap Kasi Humas Polres Metro Kota Depok, AKP Made Budi, Kamis (18/9/2025).
Dalam pemeriksaan, Tasya akhirnya mengaku menjual motor tersebut karena terdesak membayar utang pinjol.
Gara-gara laporan palsu dan berita bohong yang sempat viral, dia kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk melunasi hutang pinjaman online," tuturnya.