JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap perempuan muda karena menjual narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis di Cisauk, Tangerang, Rabu (23/6/201) dini hari. Modus pelaku dengan menjual tas pinggang yang telah diisi tembakau sintetis.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku setiap kali mengolah dari bahan baku mentah hanya bermodalkan Rp 17 juta. Sementara keuntungan yang diperoleh mencapai Rp60-80 juta dalam satu bulan.
"Di dalam tas pinggang ada isi tembakau sintetis yang dijual. Dia kamuflase dengan menjual berupa tas pinggang," ujar Azis di Jakarta, Rabu (23/6/2021).