Bos Pelayaran Ditangkap gegara Ogah Balikin Duit Salah Transfer Rp2,48 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Bos perusahaan pelayaran berinisial BBP ditangkap Resmob Bareskrim Polri usai ogah mengembalikan uangsalah transfer. Diketahui, BBP menguasai uang salah transfer senilai Rp2,48 miliar yang masuk ke rekening perusahaannya.
Kasus ini bermula saat staf akuntansi PT HEI hendak membayar biaya kargo batu bara kepada mitra bisnisnya, PT MBL. Namun, terjadi kesalahan dalam proses transfer sehingga dana sebesar Rp2.480.336.710 justru masuk ke rekening PT MLM.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan penerima dana yang bukan haknya perlu segera menghubungi pihak bank atau mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana salah transfer secara sengaja dapat berujung pada proses pidana.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, jika menerima dana transfer yang bukan haknya, segera iktikad baik untuk berkoordinasi dengan pihak bank atau mengembalikan kepada pemilik sahnya. Jangan menganggap itu 'bonus' atau 'rezeki', karena menguasai dana salah transfer secara sengaja ada ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana maupun KUHP," kata Arsya kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
PT HEI disebut telah beberapa kali menghubungi PT MLM untuk meminta pengembalian dana tersebut. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga uang Rp2,48 miliar itu tetap dikuasai tanpa hak.