Yusri menuturkan, klinik ilegal ini telah melakukan aborsi terhadap 903 orang lebih. Sesuai pengakuan tersangka, keuntungan selama 21 bulan mencapai Rp5,5 miliar.
Polisi telah menangkap tiga orang dalam kasus ini. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Yang bersangkutan kita persangkakan UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," kata Yusri.