Periksa Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal Paseban, Polisi Temukan Janin

Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti penggerebekan klinik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020). (Foto: iNews.id/Nur Ichsan).

Yusri menuturkan, klinik ilegal ini telah melakukan aborsi terhadap 903 orang lebih. Sesuai pengakuan tersangka, keuntungan selama 21 bulan mencapai Rp5,5 miliar.

Polisi telah menangkap tiga orang dalam kasus ini. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Yang bersangkutan kita persangkakan UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," kata Yusri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
2 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
2 hari lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal