Periksa Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal Paseban, Polisi Temukan Janin

Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti penggerebekan klinik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020). (Foto: iNews.id/Nur Ichsan).

Yusri menuturkan, klinik ilegal ini telah melakukan aborsi terhadap 903 orang lebih. Sesuai pengakuan tersangka, keuntungan selama 21 bulan mencapai Rp5,5 miliar.

Polisi telah menangkap tiga orang dalam kasus ini. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Yang bersangkutan kita persangkakan UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," kata Yusri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP Akibat Ujaran Fitnah

Megapolitan
16 jam lalu

Kapolda Metro Tinjau SPPG Polri di Palmerah Jakbar, Pastikan 99,9 Persen Siap Beroperasi

Nasional
21 jam lalu

Polda Metro: AMPG Konsultasi soal Dugaan Akun Medsos Hina Bahlil

Megapolitan
3 hari lalu

Kapolda Metro Ungkap Banyak Anggota Dipecat karena Langgar Etik: Sedih Lihatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal