Peringatan Tak Digubris, Pagar Tutup Akses Warga di Ciledug Dibongkar Besok

Hasan Kurniawan
Pagar di Ciledug akan dibongkar (Foto: MNC/ Hasan Kurniawan)

TANGERANG, iNews.id - Pintu negosiasi untuk H Ruli sudah tertutup. Pagar beton sepanjang 200 meter miliknya, di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, harus segera dibongkar.

Bersama kuasa hukumnya, Ruli tampak lemas pergi meninggalkan kantor Satpol PP Kota Tangerang. Upaya terakhirnya untuk meminta kebijaksanaan ditolak mentah-mentah. 

Tidak ada lagi upaya negosiasi. Besok, temboknya akan dibongkar paksa.

Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli membenarkan, tadi Ruli bersama kuasa hukumnya mendatangi Satpol PP minta tembok beton miliknya tidak dibongkar.

"Kalau dari kita kemarin sudah membuat surat pembongkaran sendiri oleh yang bersangkutan. Kita kasih waktu. Tadi dia hadir ke Mako, dia menjelaskan hak dia itu," kata Gufron, kepada MNC, di Puspemkot Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Ruli pun tidak mengindahkan surat pemberitahuan yang kemarin dilayangkan petugas Satpol PP. Dalam surat itu jelas berbunyi, Ruli harus membongkar sendiri pagar betonnya hari ini dalam 1x24 jam.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Caddy Golf di Tangerang Dianaya, Kepala Robek hingga Wajah Lebam

57 tahun lalu

Viral Pria Nekat Berenang di Kolam Bundaran HI, Satpol PP Buka Suara

57 tahun lalu

Viral Fortuner Dikepung Massa di Ciledug, Ternyata Pelaku Narkoba

57 tahun lalu

Dishub hingga Satpol PP Gelar Penertiban Parkir Liar Besar-besaran, Turunkan 600 Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal