TANGERANG, iNews.id - Pintu negosiasi untuk H Ruli sudah tertutup. Pagar beton sepanjang 200 meter miliknya, di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, harus segera dibongkar.
Bersama kuasa hukumnya, Ruli tampak lemas pergi meninggalkan kantor Satpol PP Kota Tangerang. Upaya terakhirnya untuk meminta kebijaksanaan ditolak mentah-mentah.
Tidak ada lagi upaya negosiasi. Besok, temboknya akan dibongkar paksa.
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli membenarkan, tadi Ruli bersama kuasa hukumnya mendatangi Satpol PP minta tembok beton miliknya tidak dibongkar.
"Kalau dari kita kemarin sudah membuat surat pembongkaran sendiri oleh yang bersangkutan. Kita kasih waktu. Tadi dia hadir ke Mako, dia menjelaskan hak dia itu," kata Gufron, kepada MNC, di Puspemkot Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Ruli pun tidak mengindahkan surat pemberitahuan yang kemarin dilayangkan petugas Satpol PP. Dalam surat itu jelas berbunyi, Ruli harus membongkar sendiri pagar betonnya hari ini dalam 1x24 jam.
"Terkait dengan eksekusi kita tetap mengambil alih jalan ini. Intinya dia minta kebijakan, cuma kita gak kasih, kita tetap akan melakukan eksekusi. Dia minta kebijakan, karena merasa punya kepemilikan yang sah. Cuma kita bukan ranahnya negosiasi," ujarnya.