Perintah Kapolda, Kasus Oknum Polisi Banting Mahasiswa Diambil Alih Propam Polda Banten

Muhammad Refi Sandi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Kasus oknum anggota polisi membanting mahasiswa saat demontrasi kini diambil alih Propam Polda Banten. Pengalihan kasus tersebut atas perintah Kapolda Banten.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tindakan yang dilakukan Brigadir NP tidak sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) penanganan demonstrasi

"Atas perintah Kapolda, yang bersangkutan atas nama Brigadir NP kasus diambil alih oleh Propam Polda Banten," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (14/10/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
18 hari lalu

Jasa Marga Tutup Sementara Akses Keluar Slipi Tol Dalam Kota Imbas Demo May Day

Nasional
19 hari lalu

Pimpinan DPR Terima Audiensi Perwakilan Massa Buruh Demo May Day 2026

Nasional
19 hari lalu

Massa Buruh Mulai Berdatangan ke Gedung DPR Siang Ini jelang Demo May Day

Nasional
20 hari lalu

10.000 Buruh bakal Geruduk DPR saat May Day, Sampaikan 10 Tuntutan Ini 

Bisnis
24 hari lalu

BNI Menanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal